Legalitas usaha perorangan dan UMKM tanpa ribet. Cukup kirim data via WhatsApp — NIB terbit resmi melalui OSS RBA, bayar setelah jadi.
Jasa pembuatan NIB Perorangan kami hadir untuk membantu pelaku usaha dan UMKM mendapatkan legalitas usaha secara cepat, resmi, dan tanpa ribet. Melalui layanan ini, Anda cukup kirim data via WhatsApp — selanjutnya kami yang urus hingga NIB terbit resmi melalui sistem OSS RBA. Selain itu, pembayaran hanya dilakukan setelah NIB jadi.
Jika Anda sedang mencari jasa pembuatan NIB Perorangan, inilah solusinya. Nomor Induk Berusaha (NIB) Perorangan adalah dokumen resmi yang pemerintah terbitkan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) sebagai identitas pelaku usaha perorangan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai bidangnya.
Dasar hukumnya adalah Perpres RI No. 91 Tahun 2017 dan sistem OSS Berbasis Risiko (RBA). Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perorangan yang ingin beroperasi secara legal wajib memiliki NIB ini.
NIB Perorangan WAJIB dimiliki oleh: pedagang/pemilik warung & toko, pelaku UMKM & usaha rumahan, freelancer & pekerja mandiri, seller online & dropshipper, serta petani, peternak & pengrajin.
Sebelumnya, pelaku usaha mengenal TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagai identitas usaha. Namun, sejak berlakunya sistem OSS, TDP sudah tidak berlaku lagi dan pemerintah menggantinya sepenuhnya dengan NIB. Artinya, saat ini NIB adalah satu-satunya identitas resmi usaha yang berlaku.
Dengan 1 dokumen NIB, pelaku usaha dapat menjalankan berbagai aktivitas usaha secara legal.
Selain sebagai syarat legalitas, NIB memberikan berbagai keuntungan konkret bagi pelaku usaha:
Legalitas Resmi
Usaha diakui negara secara sah dan tercatat di sistem pemerintah.
Syarat KUR & Kredit Bank
NIB menjadi syarat utama pengajuan Kredit Usaha Rakyat dan pembiayaan lainnya.
Tambah Daya Listrik PLN
Diperlukan untuk pengajuan tambah daya listrik keperluan usaha.
Kerja Sama & Marketplace
Meningkatkan kepercayaan mitra, konsumen, dan platform marketplace.
Perlindungan Hukum
Usaha perorangan mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Sertifikasi Halal BPJPH
NIB menjadi syarat pengajuan sertifikasi halal untuk produk usaha.
Kabar baiknya, persyaratannya sangat mudah — tidak perlu akta, tidak perlu notaris, dan tidak perlu ke kantor manapun:
Semua proses online via WhatsApp — tidak perlu datang ke kantor manapun.
NIB Perorangan berlaku selama usaha masih berjalan. Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
Meski bisa urus sendiri, banyak pelaku usaha mengalami kendala saat proses mandiri — misalnya bingung memilih KBLI, salah input data, atau gagal submit. Itulah mengapa kami hadir:
100% Online
Tidak perlu datang ke kantor manapun — semua diproses dari jarak jauh.
Resmi via OSS RBA
NIB diterbitkan langsung oleh sistem OSS pemerintah, bisa diverifikasi di oss.go.id.
KBLI Tepat Sasaran
Kami bantu pilih kode KBLI yang paling sesuai jenis usaha Anda.
Bayar Setelah Jadi
Tidak ada pembayaran di muka. Bayar hanya setelah NIB resmi terbit.
Kami merancang proses yang sesederhana mungkin. Tiga langkah berikut rata-rata kami selesaikan dalam 10 hingga 30 menit:
Agar proses berjalan cepat: pastikan data valid & lengkap, sistem OSS sedang normal, dan Anda standby membalas pesan WhatsApp dari admin kami. Dengan begitu, NIB bisa terbit dalam hitungan menit.
Pada dasarnya, pembuatan NIB melalui OSS RBA adalah gratis jika Anda urus sendiri. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih praktis dan aman tanpa risiko salah input data, tersedia layanan jasa kami dengan biaya Rp300.000. Berikut yang Anda dapatkan:
Setelah proses selesai, kami langsung mengirimkan file NIB format PDF ke Anda. NIB terdiri dari 13 digit angka unik dan memuat informasi berikut:
Untuk NIB Perorangan/UMKM, nama yang tercantum adalah nama pemilik usaha, bukan nama merek atau nama toko.

Contoh NIB Perorangan yang diterbitkan resmi melalui sistem OSS RBA
Tidak perlu ribet, tidak perlu ke kantor. Kirim data via WhatsApp, NIB beres dalam 30 menit.
Proses resmi melalui oss.go.id · Melayani seluruh Indonesia
Chat Admin via WhatsApp