Proses resmi melalui sistem Coretax DJP. Cukup kirim dokumen via WhatsApp — sisanya kami yang urus. Bayar setelah jadi.
NPWP WNA adalah Nomor Pokok Wajib Pajak khusus bagi Warga Negara Asing yang bekerja atau berpenghasilan di Indonesia. Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur kewajiban ini secara jelas.
Secara umum, seorang warga negara asing wajib mendaftar apabila memenuhi salah satu kondisi berikut. Pertama, ia tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun. Kedua, ia menerima penghasilan dari sumber di Indonesia — meskipun tidak tinggal menetap.
Penting: Nomor pajak ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi di Indonesia. Selain itu, tanpa nomor pajak yang terdaftar, potongan PPh bisa lebih tinggi 20% dari tarif normal. Oleh karena itu, sebaiknya segera urus pendaftaran setelah tiba di Indonesia.
Ada empat dokumen utama yang perlu Anda siapkan. Kirimkan semuanya via WhatsApp dalam bentuk foto yang jelas — tidak perlu scan khusus.
Perlu diperhatikan: Pastikan KITAS Anda masih berlaku saat mengajukan permohonan. Jika masa berlakunya sudah habis, sistem Coretax DJP akan menolak proses pendaftaran. Karena itu, cek tanggal kadaluarsa KITAS terlebih dahulu sebelum menghubungi kami.
Kami mengurus seluruh proses secara online — jadi Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya.
Kirim pesan ke 08881924552 dan sampaikan bahwa Anda butuh bantuan pendaftaran pajak WNA. Selanjutnya, admin kami akan memandu pengiriman dokumen.
Foto keempat dokumen berikut, lalu kirim melalui WhatsApp. Pastikan foto jelas dan tidak buram agar proses berjalan lancar.
Tim kami langsung memproses permohonan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Biasanya proses selesai pada hari yang sama, setelah dokumen kami terima lengkap.
Kami tunjukkan bukti keberhasilan terlebih dahulu. Kemudian, Anda cukup transfer biaya jasa setelah menyetujui hasilnya. File NPWP digital (PDF) langsung kami kirimkan ke WhatsApp Anda.
Kami menjaga kerahasiaan data dan dokumen Anda sepenuhnya. Selain itu, hasil pendaftaran dapat Anda verifikasi kapan saja langsung di coretaxdjp.pajak.go.id.
Tidak semua, tetapi sebagian besar ya. WNA yang tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau yang menerima penghasilan dari Indonesia, wajib mendaftar sebagai wajib pajak. Sementara itu, WNA yang hanya berkunjung singkat umumnya tidak wajib.
Tidak bisa. KITAS merupakan bukti izin tinggal resmi yang wajib ada. Tanpa dokumen ini, sistem Coretax DJP tidak dapat memverifikasi status tinggal pemohon.
Jika dokumen lengkap dan jelas, proses PENGAJUAN selesai pada hari yang sama. Namun, hasil pengajuan apakah disetujui atau ditolak memerlukan waktu sekitar 1-3 hari. Jika disetujui, NPWP langsung masuk ke Email terdaftar. Jika ditolak akan diberitahukan melalui email terdaftar apa penyebabnya. Misal, dokumen tidak sama, sudah pernah memiliki NPWP, dll
Fungsinya sama persis — 16 digit angka yang terdaftar resmi di Coretax DJP. Perbedaannya hanya pada dokumen identitas yang dipakai: Paspor dan KITAS, bukan KTP dan KK. Untuk layanan lainnya, lihat juga jasa pembuatan NPWP kami.
Cukup kirim dokumen via WhatsApp — proses cepat, resmi, dan bayar setelah NPWP jadi.
Proses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id · Melayani seluruh Indonesia
Hubungi via WhatsApp