Bagi para pelaku usaha baik UMKM maupun pelaku usaha dengan badan usaha CV PT dahulu pasti mengenal apa itu TDP.TDP atau yang lebih dikenal dengan Tanda Daftar Perushaan adalah salah satu dokumen legalitas yang dipake sebagai KTP-nya Perusahaan. Dokumen ini sebagai bentuk bahwa perusahaan kita telah terdaftar dan diakui keberaadaanya oleh pejabat/instansi daerah yang berwenang.
Pengertian TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu daftar pencatatan resmi yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – undang atau peraturan lainnya yang membahas atau berkaitan dengan pelaksanaanya. TDP memuat informasi yang berikatan dengan Jenis Perushaan, Alamat Perusahaan, Bidang Usaha yang dijalankan, hingga kontak dan masa berlaku izin tersebut.Fungsi dari TDP sendiri ada banyak salah satunya menjamin kepastian usaha dan menjadi salah satu syarat untuk mengajukan izin lainnya ke instansi berwenang
Namun seiring perkembangannya TDP kini sudah di ganti dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen yang di terbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing masing. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang memiliki dasar dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha , investasi dan perizinan lainnya. NIB ibaratkata adalah KTP-nya Perusahaan untuk bisa mengakses perizinan dan kegiatan lainnya sesuai yang dijalankan dan dibutuhkan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, Perlu diperhatiakn bahwa pemerintah/instansi/pejabat berwernang akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. NIB dinyatakan tidak sah atau batal apabila petugas verifikator menemukan penyelewengan kegiatan yang akan berakibat pada pencabutan Nomor NIB
Manfaat pembuatan dan pendirian Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai pengganti TDP dan sekaligus mendapatkan SIUP Atau Izin Usaha di dalam Tahapan pengurusan OSS. para pengusaha dan investor tak perlu lagi mengurus perizinan usaha tunggal seperti SIUP, TDP, maupun izin usaha lainnya apabila ingin mendirikan sebuah badan usaha. Hal ini disebabkan karena NIB memiliki fungsi sebagai pengganti izin usaha seperti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Dengan begitu, Pelaku Usaha berikut investor akan semakin mudah dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya.
Lama Pengurusan NIB OSS adalah cukup cepat bahkan 10 menit pun sudah beres terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid , Serta Sistem OSS yang terbilang Dapat di akses.
Pengurusan NIB secara online langsung mendapatkan FILE NIB berupa file pdf. Anda bisa mengunduh NIB di website resminya. File NIB terdiri dari dua lembar: lembar pertama berisi data pemilik usaha sedangkan lembar berikutnyha berisi data usahanya.
Untuk NIB Pribadi/Perorangan, nama yang tercantum adalah nama pemilik usahanya, bukan nama usahanya atau merek usahanya.
Serahkan Pengurusan Izin NIB OSS anda kepada kami, Hemat waktu dan energi anda. Tidak perlu repot menunggu antrian, macet berjam-jam atau kendala NIB OSS khusus yang membuat anda harus ke kantor BKPM.
Segera hubungi KAMI, serahkan dokumen persyaratan perizinan anda dan kami akan menyelesaikan pengurusan perizinan usaha anda.