❓ FAQ – Biaya Jasa Pembuatan NPWP & NIB Terbaru
1. Apakah pembuatan NPWP itu gratis?
Ya. Pembuatan NPWP melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online/Coretax DJP) tidak dipungut biaya. Jika ada biaya, itu adalah biaya jasa pengurusan, bukan biaya penerbitan NPWP.
2. Berapa biaya jasa pembuatan NPWP pribadi?
Biaya jasa pembuatan NPWP pribadi/perseorangan melalui layanan kami adalah Rp130.000.
Biaya ini untuk jasa penginputan dan pendampingan sampai NPWP terbit.
3. Berapa biaya jasa pembuatan NPWP badan?
Biaya jasa pembuatan NPWP badan adalah Rp350.000.
Berlaku untuk:
PT
CV
Yayasan
Firma
Organisasi / Perkumpulan
Kelompok usaha
4. Berapa biaya jasa pembuatan NIB?
Biaya jasa pembuatan NIB perorangan adalah Rp300.000.
Untuk NIB badan usaha saat ini belum dapat kami tangani.
5. Kenapa harus pakai jasa kalau daftar NPWP gratis?
Banyak klien menggunakan jasa karena:
Tidak familiar dengan sistem Coretax DJP atau OSS
Takut salah input data
Tidak punya waktu
Ingin proses lebih cepat & minim revisi
Kami membantu agar proses berjalan lancar tanpa kendala teknis.
6. Berapa lama proses pembuatan NPWP?
Jika data lengkap dan tidak ada kendala sistem, biasanya NPWP dapat terbit dalam waktu 10-30 Menit.
7. Apa saja syarat membuat NPWP pribadi?
Umumnya dibutuhkan:
KTP, KK
Email aktif
Nomor HP aktif
Untuk NPWP badan, diperlukan dokumen legalitas usaha (Akta, SK, dll).
8. Apakah kartu NPWP dikirim fisik?
Saat ini DJP menerbitkan NPWP digital (format elektronik).
Namun kartu fisik tetap bisa dicetak jika diperlukan.
9. Apakah layanan ini resmi?
Kami tidak memungut biaya penerbitan NPWP.
Biaya yang dibayarkan adalah biaya jasa konsultasi & penginputan, bukan biaya resmi dari DJP atau OSS.
10. Bagaimana jika saya berminat?
Silakan hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi gratis dan pengecekan dokumen awal sebelum proses dimulai.



