Urus NPWP Yayasan tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses online melalui sistem resmi DJP, dibantu admin sampai selesai.
Yayasan adalah badan hukum non-profit di Indonesia yang didirikan dengan kekayaan terpisah untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Karena statusnya sebagai badan hukum yang diakui negara, Yayasan memikul kewajiban perpajakan tersendiri — terpisah dari anggota maupun pengurusnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Yayasan, atau yang lebih dikenal sebagai NPWP Yayasan, wajib dimiliki agar organisasi ini dapat beroperasi secara tertib administrasi dan legal. Tanpa nomor pajak ini, berbagai kegiatan usaha dan administrasi Yayasan akan terhambat.
Nomor pajak Yayasan ini diperlukan untuk: kewajiban administrasi dan pelaporan pajak tahunan, pengelolaan keuangan termasuk RAT, keperluan perbankan dan kerja sama usaha, serta pengurusan NIB OSS dan perizinan lainnya.
Perlu diperhatikan: Yayasan yang sudah lama berdiri namun belum memiliki nomor wajib pajak tetap bisa mengurusnya sekarang, selama dokumen pendirian tersedia. Jadi, jangan tunda lagi.
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut agar prosesnya berjalan lancar:
Belum lengkap? Jangan khawatir — admin kami akan membantu mengecek dan mengarahkan sebelum proses dimulai.
Kabar baiknya, mendaftarkan nomor pajak untuk Yayasan kini jauh lebih mudah. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena seluruh proses bisa diselesaikan secara online dalam waktu sekitar 5 menit.
Sebelum memulai, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
Pertama, buka browser dan kunjungi coretax.pajak.go.id atau cari “Coretax DJP” di Google. Selanjutnya, pilih menu Daftar dan pilih kategori Badan karena pendaftaran ini diperuntukkan bagi Yayasan sebagai badan usaha.
Terakhir, klik konfirmasi wajib pajak lalu pilih Ajukan Permohonan. Setelah itu, pantau email Yayasan secara berkala. DJP akan mengirimkan tiga dokumen penting:
Tips penting: Pastikan semua data yang diisi persis sama dengan dokumen legalitas untuk menghindari penolakan sistem. Selain itu, perlu diketahui bahwa kartu NPWP digital memiliki keabsahan yang setara dengan kartu fisik untuk keperluan perbankan maupun legalitas lainnya.
100% Online
Seluruh proses kami jalankan dari jarak jauh — tidak perlu datang ke kantor pajak.
Resmi & Aman
Pendaftaran kami lakukan langsung melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Admin Berpengalaman
Dari awal hingga nomor pajak terbit, admin kami mendampingi penuh.
Biaya Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Bayar hanya setelah dokumen jadi.
Kami merancang alur kerja yang sederhana sehingga pengurus Yayasan tidak perlu repot bolak-balik atau antre di kantor pajak.
Estimasi waktu penyelesaian: ±30 menit – 1 hari kerja, tergantung kondisi sistem DJP saat proses berlangsung.
Tidak perlu ribet, tidak perlu ke kantor pajak. Kirim dokumen, sisanya kami yang urus.
Proses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id · Melayani seluruh Indonesia
Informasi disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. More Info: Jasabuatnpwp.com

