Cara Cek NPWP 2026

11
May 2026
CategoryCara Cek NPWP
Author :  admin
View :  9x

Cara Cek NPWP 2026: Panduan Lengkap Setelah Migrasi ke Coretax DJP

Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Cara Lama Cek NPWP via ereg.pajak.go.id
  3. Kenapa Link ereg.pajak.go.id Tidak Bisa Dipakai Lagi?
  4. Cara Cek NPWP 2026 via Coretax DJP
  5. Alternatif Cek Status NPWP
  6. NPWP Tidak Aktif? Ini Solusinya
  7. Kesimpulan

1. Pendahuluan

Banyak wajib pajak yang mencari cara cek NPWP secara online, terutama untuk memastikan apakah nomor NPWP mereka masih aktif atau sudah tidak aktif. Kebutuhan ini semakin meningkat seiring banyaknya keperluan administratif yang mensyaratkan NPWP, mulai dari melamar kerja, mengajukan kredit KPR, membuka rekening usaha, hingga mengurus perizinan NIB.

Namun sejak sistem perpajakan Indonesia beralih ke Coretax DJP pada awal 2025, cara lama untuk mengecek status NPWP sudah tidak bisa digunakan lagi. Artikel ini menjelaskan secara lengkap bagaimana cara cek NPWP yang masih bisa digunakan di tahun 2026.


2. Cara Lama Cek NPWP via ereg.pajak.go.id

Sebelum sistem Coretax DJP diberlakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Cara penggunaannya cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu menekan tombol cek. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan nomor NPWP yang terdaftar beserta statusnya — apakah aktif atau tidak aktif.

Layanan ini sangat populer karena prosesnya cepat, tidak memerlukan login, dan bisa diakses oleh siapa saja tanpa perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Banyak wajib pajak mengandalkan layanan ini untuk verifikasi cepat sebelum menggunakan NPWP mereka untuk keperluan tertentu.


3. Kenapa Link ereg.pajak.go.id Tidak Bisa Dipakai Lagi?

Sejak DJP resmi meluncurkan sistem Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id, seluruh layanan perpajakan yang sebelumnya tersebar di berbagai platform — termasuk ereg.pajak.go.id — telah diintegrasikan ke dalam satu sistem terpadu.

Hal ini menyebabkan laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp tidak lagi dapat diakses atau sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Fitur pengecekan NPWP yang dulunya tersedia secara publik tanpa login kini tidak tersedia dalam bentuk yang sama di sistem Coretax DJP yang baru.

Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu portal. Namun di sisi lain, perubahan ini menyebabkan banyak wajib pajak kebingungan karena cara lama yang mereka ketahui tiba-tiba tidak bisa digunakan lagi.


4. Cara Cek NPWP 2026 via Coretax DJP

Saat ini, cara yang paling resmi untuk mengecek status NPWP adalah melalui portal Coretax DJP di alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Namun perlu diketahui bahwa pengecekan ini memerlukan akun yang sudah terdaftar dan terverifikasi.

Jika anda belum mengkatifkan akun coretaxdjp, Anda hanya bisa mengecek apakah NPWP Anda sudah terdaftar atau belum. Anda tidak bisa mengecek status NPWP apakah aktif atau tidak aktif.

Berikut langkah-langkah jika Anda sudah memiliki akun Coretaxdjp dan ingin mengecek NPWP:

Langkah 1 — Buka portal Coretax DJP Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser. Disarankan menggunakan Google Chrome untuk menghindari kendala teknis.

Langkah 2 — Login menggunakan NIK atau NPWP Masukkan NIK (16 digit) atau nomor NPWP lama (15 digit) sebagai username, lalu masukkan kata sandi akun Coretax DJP Anda.

Langkah 3 — Cek profil wajib pajak Setelah berhasil login, status NPWP Anda akan terlihat di halaman profil akun, termasuk apakah status NPWP Anda aktif atau tidak aktif.

Catatan penting: Jika Anda belum memiliki akun Coretax DJP atau belum pernah melakukan aktivasi, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu menggunakan NIK dan data KK yang sesuai.


5. Alternatif Cek Status NPWP

Selain melalui Coretax DJP, ada beberapa alternatif lain yang bisa dicoba untuk mengecek status NPWP.

Menghubungi Kring Pajak 1500200 Cara paling mudah tanpa perlu akses internet adalah menghubungi layanan Kring Pajak DJP di nomor 1500200. Petugas akan membantu memverifikasi status NPWP berdasarkan data yang Anda sampaikan.

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib pajak dapat mendatangi KPP terdekat sesuai domisili untuk melakukan pengecekan status NPWP secara langsung. Bawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.

Melalui aplikasi mobile DJP DJP juga menyediakan layanan melalui kanal resmi lainnya yang dapat diakses melalui perangkat mobile. Namun fitur dan ketersediaannya dapat berubah mengikuti perkembangan sistem Coretax.


6. NPWP Tidak Aktif? Ini Solusinya

Jika setelah pengecekan diketahui bahwa NPWP Anda berstatus tidak aktif, jangan panik. Status tidak aktif bisa disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu tertentu, data NIK belum dipadankan dengan NPWP, atau terdapat ketidaksesuaian data di sistem DJP.

Solusi untuk mengaktifkan kembali NPWP yang tidak aktif adalah dengan melakukan reaktivasi melalui portal Coretax DJP atau mengunjungi KPP terdekat. Proses ini umumnya memerlukan verifikasi data dan pembaruan informasi wajib pajak.

Jika Anda kesulitan melakukan reaktivasi sendiri atau terkendala masalah teknis seperti lupa kata sandi, NIK tidak dikenali sistem, atau data tidak sinkron, Anda dapat menggunakan layanan biro jasa NPWP terpercaya yang berpengalaman menangani berbagai kendala teknis di sistem Coretax DJP.


7. Kesimpulan

Cara cek NPWP yang dulu bisa dilakukan dengan mudah melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp kini sudah tidak dapat digunakan lagi seiring migrasi sistem perpajakan ke Coretax DJP. Di tahun 2026, pengecekan NPWP dilakukan melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id dengan login menggunakan NIK atau nomor NPWP lama.

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses sistem, belum memiliki akun Coretax, atau NPWP Anda perlu diaktifkan kembali, jangan ragu untuk menghubungi Biro Jasa NPWP jasabuatnpwp.com melalui WhatsApp di 08881924552. Kami siap membantu proses pembuatan NPWP baru maupun reaktivasi NPWP yang sudah tidak aktif — bayar setelah selesai, tanpa biaya di muka.

Mau Terima Beres?

Pakai aja jasa kami. NPWP atau NIB Anda sat set JADI tanpa ribet. Langung Klik Link Dibawah ini !
biaya jasa pembuatan npwp
Jasa Pembuatan NPWP & NIB Resmi & Online untuk Seluruh Indonesia