Urus NPWP CV tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses online melalui sistem resmi DJP, dibantu admin sampai selesai.
CV atau Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang hanya menyertakan modal. Meski bukan badan hukum seperti PT, CV tetap memiliki kewajiban perpajakan tersendiri.
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi CV, atau yang lebih dikenal sebagai NPWP CV, wajib dimiliki agar badan usaha ini dapat beroperasi secara tertib administrasi dan legal. Tanpa nomor pajak ini, berbagai kegiatan usaha dan administrasi CV akan terhambat.
NPWP CV diperlukan untuk: kewajiban pelaporan pajak CV, keperluan perbankan dan kerja sama usaha, pengurusan NIB OSS, serta legalitas operasional usaha secara keseluruhan.
Perlu diperhatikan: Tanpa NPWP, CV tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal dan tertib administrasi. CV lama yang belum memiliki nomor wajib pajak tetap bisa mengurusnya sekarang selama dokumen tersedia.
Sebelum mendaftarkan NPWP CV, penting untuk memahami struktur dan karakteristik badan usaha ini:
Sekutu Aktif (Komplementer)
Bertanggung jawab penuh menjalankan operasional bisnis, termasuk hingga aset pribadi.
Sekutu Pasif (Komanditer)
Hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan dan tidak ikut mengelola bisnis.
Bukan Badan Hukum
Berbeda dengan PT, CV tidak memisahkan secara tegas aset pribadi dengan aset perusahaan.
Pendirian
Dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan di Kemenkumham.
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut agar prosesnya berjalan lancar:
Belum lengkap? Jangan khawatir — admin kami akan membantu mengecek dan mengarahkan sebelum proses dimulai.
Kabar baiknya, mendaftarkan nomor pajak untuk CV kini jauh lebih mudah. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena seluruh proses bisa diselesaikan secara online dalam waktu sekitar 5 menit.
Sebelum memulai, pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
Pertama, buka browser dan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id atau cari "Coretax DJP" di Google. Selanjutnya, pilih menu Daftar dan pilih kategori Badan karena pendaftaran ini diperuntukkan bagi CV sebagai badan usaha.
Terakhir, klik konfirmasi wajib pajak lalu pilih Ajukan Permohonan. Setelah itu, pantau email CV secara berkala. DJP akan mengirimkan tiga dokumen penting:
Tips penting: Pastikan semua data yang diisi persis sama dengan dokumen legalitas untuk menghindari penolakan sistem. Selain itu, perlu diketahui bahwa kartu NPWP digital memiliki keabsahan yang setara dengan kartu fisik untuk keperluan perbankan maupun legalitas lainnya.
100% Online
Seluruh proses kami jalankan dari jarak jauh — tidak perlu datang ke kantor pajak.
Resmi & Aman
Pendaftaran kami lakukan langsung melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Admin Berpengalaman
Dari awal hingga nomor pajak terbit, admin kami mendampingi penuh.
Biaya Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Bayar hanya setelah dokumen jadi.
Kami merancang alur kerja yang sederhana sehingga pengurus CV tidak perlu repot bolak-balik atau antre di kantor pajak.
Estimasi waktu penyelesaian: ±30 menit – 1 hari kerja, tergantung kondisi sistem DJP saat proses berlangsung.
Tidak perlu ribet, tidak perlu ke kantor pajak. Kirim dokumen, sisanya kami yang urus.
Proses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id · Melayani seluruh Indonesia
Chat Admin via WhatsApp