
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai pengganti TDP, SIUP, dan beberapa izin usaha lainnya, serta menjadi syarat utama untuk mengajukan perizinan berbasis risiko (RBA).
Penting untuk diketahui: Pembuatan NIB secara mandiri melalui portal resmi oss.go.id sepenuhnya gratis sesuai ketentuan pemerintah (PP No. 28 Tahun 2025 dan aturan terkait). Tidak ada biaya administrasi resmi dari pemerintah. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pembuatan NIB online karena alasan teknis, seperti:
Berikut rincian biaya jasa pembuatan NIB online berdasarkan berbagai penyedia terpercaya di Indonesia (data terbaru per Januari 2026, harga bisa berubah tergantung promo, jenis usaha, skala risiko, dan lokasi):
| Jenis Layanan | Estimasi Biaya (Rp) | Keterangan / Penyedia Contoh | |
|---|---|---|---|
| NIB Perorangan/UMKM Rendah Risiko | 99.000 – 500.000 | Mulai Rp99rb (Sribu), Rp300rb (biro jasa ini), Rp499rb (EasyLegal) | |
| NIB Perorangan Standar | 500.000 – 800.000 | Sekitar Rp749rb (beberapa konsultan Jakarta) | |
| NIB Badan Usaha (CV/PT) Rendah-Menengah Risiko | 500.000 – 1.500.000 | Mulai Rp500rb (Pusat Legalitas), Rp650rb (Indooffice) | |
| NIB + Sertifikat Standar / OSS RBA Lengkap | 1.800.000 – 2.500.000 | Rp1,8jt (Legalitas.org), Rp2,5jt promo (Infiniti Office) | |
| Paket Khusus (NIB + Pendirian PT Perorangan) | 2.000.000 – 3.000.000+ | Termasuk NPWP, akta, dll. (tergantung paket) |
Catatan penting:
Jika Anda ingin mengurus sendiri (gratis), kunjungi langsung https://oss.go.id dan siapkan dokumen: KTP/NIK, NPWP (jika ada), alamat usaha, serta KBLI yang sesuai. Namun, jika butuh bantuan agar cepat dan aman, jasa NIB online bisa jadi pilihan tepat.
Butuh rekomendasi jasa pembuatan NIB Online terpercaya dan yang sudah berpengalaman? Silakan chat no dibawah ini.
Dengan mengurus NIB, bisnis Anda resmi dan siap berkembang. Semangat berusaha! 🚀